
Jogja – Sertifikat tanah selama ini dikenal sebagai dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah atas suatu bidang tanah. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang menyimpan rasa penasaran mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah, sehingga berikut akan dipaparkan informasinya secara lengkap.
Mengenai pengertian sertifikat telah dijelaskan di dalam buku ‘Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan dan Hak Milik Atas Satuan Rumah’ karya Dr Urip Santoso, SH, MH, yang menjelaskan mengenai sertifikat telah diatur di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Melalui peraturan tersebut disampaikan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak.
Kemudian di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disampaikan bahwa buku tanah merupakan dokumen dalam bentuk daftar yang biasanya memuat data yuridis dan data fisik. Data tersebut berkaitan dengan suatu objek pendaftaran tanah yang diketahui sudah ada haknya.
Sementara itu, sertifikat tanah berkaitan dengan surat tanda bukti hak yang dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Setidaknya ada sejumlah jenis sertifikat tanah yang dapat dibuat oleh masyarakat. Salah satu di antaranya adalah sertifikat hak milik.
Lantas berapakah biaya pembuatan sertifikat tanah yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat? Simak penjelasannya berikut ini.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Terkait dengan biaya pembuatan sertifikat tanah ternyata tidak hanya dibayarkan saat pendaftaran saja. Lebih dari itu, ada sejumlah biaya lain yang dibebankan kepada pemilik tanah untuk dapat memiliki sertifikat tanah. Pada kesempatan ini pembahasan berfokus pada pembuatan sertifikat tanah baru.
Dijelaskan dalam laman resmi PPDI Kota Semarang, biaya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari biaya pendaftaran dan pengukuran tanah. Adapun biaya pendaftaran yang dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang bersangkutan adalah sebesar Rp50.000.
Lain halnya dengan harga pendaftaran yang dapat seragam antara satu dengan lainnya, berbeda dengan biaya pengukuran tanah yang bisa memiliki beragam antara pemohon yang satu dengan lainnya. Hal tersebut dikarenakan seperti namanya, biaya pengukuran tanah disesuaikan dengan ukuran tanah masing-masing pemohon.
Melalui sumber yang sama, disebutkan bahwa ada rumus perhitungan biaya pengukuran tanah. Berikut rumus lengkapnya:
Tarif Pelayanan Pemriksaan Tanah oleh Panitia A atau Pemeriksaan tanah TPA = (L:500XHSBKPA)+Rp350.000
Adapun istilah HSBKPA adalah akronim dari Harga Satuan Biaya Khusus. Sementara itu, terdapat perhitungan tersendiri dalam pengukuran tanah sampai 10 hektar. Seperti diungkap dalam laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, bahwa ada estimasi biaya untuk pengukuran tanah sampai 10 hektar, lebih dari 10 hektar, hingga lebih dari 1.000 hektar. Berikut rinciannya:
Rumus Biaya Pengukuran Tanah sampai 10 Hektar
Tu=(L/500xHSBKu)+Rp100.000
Rumus Biaya Pengukuran Tanah Lebih dari 10 Hektar
Tu=(L/4000xHSBKu)+Rp14.000.000
Rumus Biaya Pengukuran Tanah Lebih dari 1.000 Hektar
Tu=(L/10.000xHSBKu)+Rp134.000.000
Sebagai informasi, merujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, Tu merupakan istilah yang merujuk pada tarif pelayanan untuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Lalu HSBKu adalah akronim dari Harga Satuan Biaya Khusus mengenai komponen belanja bahan dan honor yang berkaitan dengan keluaran atau output kegiatan dan berlaku untuk tahun berkenaan.
sumber: detik


