Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam aturan terkait ketenagakerjaan.
Putusan ini merupakan respons MK terhadap uji materi atas ketidaksinkronan antara UU Cipta Kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Dalam gugatannya, para pengaju uji materi mengatakan putusan ini yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pekerja, terutama bagi mereka yang mengalami PHK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan perlunya revisi dan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja untuk menghindari konflik norma yang membingungkan bagi pekerja.
Dalam putusan MK ini, sejumlah aturan yang sebelumnya diubah dalam UU Cipta Kerja diinstruksikan untuk dikembalikan seperti aturan awal yang termuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah terkait perhitungan pesangon untuk karyawan yang di-PHK.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja mengubah ketentuan pengali uang pesangon dan beberapa komponen hak karyawan, termasuk Uang Penggantian Hak (UPH). Namun, MK memutuskan untuk mengubah frasa besaran uang pesangon dalam UU yang bersifat tetap menjadi ‘paling sedikit.’
Misalnya, besaran pengali uang pesangon untuk kategori pensiun yang sebelumnya dikurangi dari dua kali menjadi 1,75 kali, serta dihapusnya Uang Penggantian Hak sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Dengan adanya keputusan ini, perhitungan pesangon dan hak-hak karyawan yang di-PHK diharapkan lebih mendekati keadilan.
Putusan ini dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang rentan mengalami PHK, terutama di masa sulit seperti saat ini. Namun, MK juga mengingatkan bahwa keputusan ini adalah bagian dari langkah awal. Pemerintah dan DPR kini diwajibkan untuk segera merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja, yang lebih harmonis dan mudah
Keputusan MK ini disambut baik oleh para pekerja dan serikat buruh yang selama ini memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan dalam PHK. Bagi para pekerja yang terkena PHK dalam setahun terakhir, keputusan ini dinilai lebih memperhatikan nasib dan kesejahteraan.
sumber: katadata


