Terdakwa Inong Di Vonis 7 bulan Penjara, Kuasa Hukum Toton Apresiasi Kinerja Polisi, Jaksa dan Majelis Hakim PN Dumai.

LakiNews| Dumai, ——– Setelah menjalani pemeriksaan dan beberapa kali proses persidangan, akhir nya perkara pidana Nomor: 134/Pid. B/2025/PN.Dum atas nama terdakwa INONG FITRIANI, Jumat ( 01/08/2025 ) tadi di putus oleh Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini.

Dimana dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai,Taufik Nainggolan,S.H., terdakwa Inong Fitriani dinyatakan bersalah dan di vonis 7 bulan penjara.

Dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai itu menurut sumber lebih ringan dibanding dengan tuntutan 1 tahun yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum, Andi Saputra SH MH.

Tidak terima dengan putusan / vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim,Inong dan Penasehat Hukum nya bernama Johanda Saputra, SH langsung menyatakan banding.

Memang pada sidang sebelum nya pun terdakwa Inong melalui Penasehat Hukum nya telah mengungkapkan kalau tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai ke klien nya tidak mendasar, dengan alasan bahwa Jaksa Penuntut Umum saat pemeriksaan saksi tidak bisa menunjukkan surat dasar yang asli milik Toton Sumali ( sebagai dasar dakwaan kasus pemalsuan surat ) pada perkara Inong Fitriani.

Justru menurut Johanda Saputra SH ke tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, banyak mengaku tidak tahu.

Bahkan saat itu, Penasehat Hukum terdakwa Inong menurut sumber sempat dia dengar mengatakan mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU memunculkan surat asli ukuran 9×81 depa, yang dijadikan dasar pelapor untuk melaporkan klien nya bernama Inong Fitriani.

Sementara, Cassarolly Sinaga, SH.MH selaku Kuasa Hukum Toton Sumali / Pelapor, saat diminta tanggapan nya terkait putusan ( vonis ) pidana penjara 7 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai terhadap terdakwa Inong Fitriani,menyatakan:

“Kami cukup puas atas putusan pidana penjara 7 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Inong. Awal nya pun saya sudah prediksi terdakwa Inong itu tidak bisa bebas,seperti yang di harapkan oleh pihak pendukungnya. Dan Jaksa pada sidang sebelum nya juga sudah menguraikan secara terang benderang perbuatan pidana menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh terdakwa Inong Fitriani itu.” Ujar Cassarolly SH MH

Bahkan lebih lanjut, Advocad muda kelahiran Kota Dumai itu berkata. ” Saya benar benar mengapresiasi kinerja pihak Penyidik Kepolisian Resort Dumai, Kejaksaan dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.Meskipun di awal perkara ini kita melihat begitu banyak intervensi bahkan dari pejabat negara, tapi Majelis Hakim tetap tegak lurus terhadap proses hukumnya.” Ujar Cassarolly Sinaga SH MH lewat WhatsApp nya, Jumat ( 01/08/2025 )

Dan saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,Advokat sekaligus Dosen ini menambahkan :

“Dengan adanya Putusan ini,Kami akan memperingatkan semua pemilik kios2 yg berdiri di atas tanah milik klien Kami,agar tunduk pada putusan pengadilan dengan segera membongkar kios2 tersebut secara sukarela,oleh karena Klien Kami akan menggunakan atau memanfaatkan sendiri tanah miliknya tersebut.” Ujar Cassarolly Sinaga SH

MH mengakhiri perbincangannya lewat WhatsApp dengan LakiNews. Com. ( *** )