
LakiNews|Dumai, ——– Beredarnya surat persetujuan permohonan penambahaan D2 yang ditandatangani oleh Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS ke PT Musimas Group
telah membuat munculnya berbagai asumsi bagi kalangan para pedagang yang ada di Pasar Pemko dan Pasar Rakyat Se-Kota Dumai.
Hal tersebut terungkap dari hasil bincang bincang tim LakiNews. Com dengan Ketua Pengawas Koperasi JJSP bernama Arnawadi di Pasar Pulau Payung, Jalan Depanegoro Kota Dumai, Sabtu ( 13/06/2026 ) tadi.
Karena surat persetujuan bernomor : 500.2.2/243/DISDAG yang mendisposisikan CV. HOWELL REGIONAL CENTRAL dan PT. PEMBANGUNAN DUMAI dengan PT. HARAPAN RAYA CEMERLANG menurut Arnawadi sudah sangat bertentangan denga SK PP No. 20 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Presiden RI melalui Sekertaris Negara dan Bidan Perundang-undangan dan Adminitrasi Hukum Tentang Perubahan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mentri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi dan Bidang Perundang-undangan dan Adminitrasi Hukum Lidya Silvana Djaman
” Jika surat persetujuan permohonan penambahaan D2 yang ditandatangani oleh Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS ke PT Musimas Group tidak ditinjau ulang, Tidak ditarik dan dibatalkan, siap-siap ajalah. Saya bukan mengancam, karena surat itu sudah ibarat bom waktu dari Dinas Perdagangan dan BUMD untuk bapak H. Paisal selaku Walikota Dumai. Yang pasti kita sama sama tau lah, bahwa melawan matahari, pasti ada konsekkuensinya. ” Ujar Arnawadi
Karena dalam isi SK PP No 20 tahun 2026 itu, Presiden RI melalui Sekertaris dan Bendahara Negara menurut Arnawadi telah sangat jelas memutuskan dan menunjuk Koperasi JJSP sebagai pelaksana dilapangan
” Jangan coba-coba diotak atik lagi, Konsekkuensinya bisa dianggap sebagai penghianatan terhadap Konstitusi Negara loh, Heran dinas Perdagangan kok berani ya apa tidak membaca SK Perubahan dari Istana, Untung dalam surat Walikota bapak H. Paisal yang ditandatangani secara elektronik masih bersifat Persetujuan, kalau sempat bersifat Rekomendasi langsung. Baju orange bisa menanti pak H. Paisal. ” Ujar Arnawadi
Dan dalam perbincangannya dengan LakiNews. Com, Arnawadi menjelaskan kalau munculnya Rekomendasi dari Presiden RI adalah atas usulan Koperasi mereka, yaitu Koperasi Jasa Jaya Sejatera Pedagang ( KJJSP ) melalui Bung Kasubdit PKN DJKN, Goklas Sirait, Senior di Kementrian Keuangan Republik Imdonesia
” Untuk itu sekali lagi kami minta tolong, jangan SK PP No 20 tahun 2026 itu yang dikeluarkan Presiden RI melalui Sekertaris dan Bendahara Negara Indonesia ini mereka jadikan bahan candaan.Kami berharap kepada Pemerintah baik Pusat ataupun tingkat Daerah untuk berdiri tegak lurus demi kepentingan masyarakat umum khususnya untuk para pedagan”.Ujar Arnawadi mengakhiri.
Seraya mengakui kalau dirinya atas nama Ketua Pengawas Koperasi JJSP telah mencoba mengkonfirmasikan mengenai surat persetujuan permohonan penambahaan D2 yang ditandatangani oleh Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS itu ke PT Musimas Group
” Untuk sementara saya sudah konfirmasi terkait kebenaran surat itu. Namun saat saya konfirmasi beliau, maksud saya pak Walikota H. Paisal melalui nomor WhatsApp 0853 7606 XXXX milik ibu Ketua PKK Kota Dumai, Haja Leny.Beliau menjawab, bahwa bapak lagi kemedan, Pulang dari Medan kata bapak”. Ujar Arnawadi dengan nada singkat seakan menirukan ucapan dari Hj Leny kepadanya.
Sejauh ini tim LakiNews. Com belum berhasil menemui dan minta tanggapan dari pihak pihak berkompeten, seperti Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS, Hj Leny dan Kasubdit PKN DJKN, Goklas Sirait.
Karena saat di upayakan untuk menemui dan minta nmr Hand Phone atau WhatsApp yang bisa di hubungi ke salah seorang ajudan Walikota Dumai, yang bersangkutan terkesan kurang merespon. Hal itu ditandai tidak adanya balasan berupa apa pun yang datang/ masuk ke nomor WhatsApp tim LakiNews. Com. ( tim )


