Ketua Pengawas Koperasi JJSP : Dugaan Penyelewengan DMO Minyak Goreng Libatkan D1/BUMN Bulog, Kerugian Negara Ditaksir Rp57,8 Miliar/Bulan

LakiNews | Dumai, ——- Menurut Manejer D2 Simirah dan Ketua Pengawas Koperasi Jasa Jaya Sejahtera Pedagang ( JJSP ) BUMD Dumai bernama, Arnawadi bahwa Negara Republik Indonesia di duga telah mengalami kerugian sekitar Rp 57,8 Miliar/ bulan akibat dugaan Penyelewengan penyaluran minyak goreng DMO ( merek minyak kita )

Hal tersebut menurut Arnawadi dapat dilihat dari alur peredaran minyak goreng merek kita mulai dari Perusahaan Refinery sampai ke konsumen ( pemakai )

” Kalau sekiranya kurang percaya apa yang saya sampaikan. Coba rekan rekan wartawan perhatikan, cermati dan dalami informasi yang saya peroleh dari lapangan ini. ” Ujar Arnawadi, Minggu ( 12/07/2026 ) tadi seraya menyerahkan satu berkas foto cofy, yang menurut nya data resmi dari pihak perusahaan Refinery yang ada di Dumai

* Skema Penyaluran Sesuai Ketentuan*

Bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, skema penyaluran minyak goreng DMO adalah sebagai berikut ;

1. Produsen ( perusahaan refinery ) menyerahkan minimal 35% hasil produksinya ke D1/BUMN Pangan dengan harga pabrik sebesar Rp13.500/liter.

2. Pihak penyalur ( D1/BUMN ) menyalurkan ke Distributor ( D2 Swasta Wilayah ) maksimal Rp14.000/liter, kemudian

3. Pihak ( D2 Sub-Distributor ) menyalurkan ke pengecer/pasar maksimal Rp14.500/liter dan

4. Pihak Pengecer seharusnya menjual ke konsumen sesuai HET Rp15.700/liter.

Namun menurut pengamatannya dilapangan menurut Arnawadi. Dalam pendistribusian ini telah terjadi dugaan Mark-up Harga di Tingkat D1/BUMN Bulog

Karena dari penelusuran Ketua Pengawas Koperasi JJSP dengan tim wartawan yang bergabung di LakiNews.com,bahwa pihak D1/ BUMN Bulog di duga telah menjual ke D2 di atas harga DMO.

” Harga DMO ke D2 seharusnya maksimal Rp14.000/liter, namun diduga dijual secara komersil Rp18.400/liter. Sehingga selisihnya mencapai Rp 4.400/liter.” Ujar sumber yang ditemui Ketua Pengawas Koperasi JJSP dan tim wartawan LakiNews. Com dilapangan

Sementara prediksi produksi produksi DMO dari ke 18 perusahaan refinery di Dumai aja menurut sumber sudah mencapai 20.300 dus per hari

Sehingga perhitungkan menurut sumber seperti ini ;

1 dus = 12 liter, kalau yang diproduksi 20.300. Berarti 12 liter x 20.300 dus /hari = 243.600 liter/hari.

Dan bila dikali kan 243.600 liter x 18 perusahaan berarti hasil nya 4.384.800 liter/hari.Kemudian bila dikalikan dengan selisih harga D2 DMO dengan harga komersil sebanyak 4.400/ liter. Maka

4.384.800 liter x Rp4.400 = Rp19.293.120.000/hari x 30 hari selama satu bulan. Hasil nya Rp57.879.360.000/bulan

” Selisih harga tersebut diatas di duga kuat masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] karena berasal dari penyimpangan dana/kewajiban DMO negara. Jangan jangan ada kaitan dugaan korupsi ini dengan kasus oknum Jampidsus Non Aktif itu.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku warga Dumai kita meminta pihak Satgas Pangan dan penyidik mendalami apakah ada aliran dana dari penyelewengan komoditas pangan, termasuk minyak goreng DMO, ke dalam jaringan tersebut. ” Ujar warga Dumai yang tidak disebut namanya kepada tim wartawan LakiNews. Com, Minggu ( 12/07/2026 )

Sejauh ini, tim wartawan LakiNews. Com belum berhasil menerima keterangan resmi dari Bulog Kanwil Riau, Satgas Pangan Kota Dumai, dan Kejaksaan Negeri Dumai.

Untuk itu Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Bulog, 18 perusahaan refinery, dan pihak terkait lain sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. [ Tim ]