Guntur Simbolon, S. Hut : Utamakan Anak Petani Pemilik Lahan Sawit Dibawah 5 HA, Aritinya Beasiswa BPDPKS Jangan Sampai Diserobot Ordal

LakiNews|Dumai, ——- Karena adanya keluhan keras dari petani budidaya kelapa sawit tentang penyelenggaraan Beasiswa SDM Sawit BPD PKS (BPDPKS) terkesan sudah mulai tak sehat.

Maka Guntur Simbolon S. Hut selaku Ketua Umum Koperasi Jasa Merah Putih Budidaya Kelapa Sawit meminta para penyelenggara penerimaan mahasiswa/i SDM Sawit BPD PKS benar benar mengutamakan anak-anak petani budidaya kelapa sawit yang sesungguhnya, karena uang beasiswa tersebut bersumber dari hasil panen jerih payah petani sawit.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Koperasi Jasa Merah Putih Budidaya Kelapa Sawit , Guntur Simbolon, S. Hut mengingat banyaknya informasi yang dia terima dari lapangan bahwa beasiswa yang seharusnya untuk anak petani justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang masuk melalui jalur belakang atau ordal ( orang dalam )

“Karena uang yang dipakai untuk menyekolahkan atau biaya pendidikan anak mahasiswa/i itu adalah hasil dari panen masyarakat petani sawit. Jadi agar tidak ada yang masuk jalur belakang atau ordal. Kami minta penyelenggara BPD PKS jujur dan transparan. ” Ujar Ketua Umum Koperasi Jasa Merah Putih Budidaya Kelapa Sawit, Minggu ( 17/08/2026 )

Pihaknya meminta agar seleksi Beasiswa BPD PKS diperketat dan memprioritaskan dengan gambaran umum sebagai berikut:

A. Gambaran Umum Anak Petani Budidaya Kelapa Sawit yang Layak Diprioritaskan:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang secara sah menyatakan memiliki perkebunan kelapa sawit. Ini bukti legalitas sebagai pekebun, bukan pengakuan sepihak.

2. Orang Tua Calon Mahasiswa BPD PKS Terdaftar Aktif di Kelompok Tani yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Terdaftar dan aktif berkegiatan, bukan hanya nama.

3. Memiliki Surat dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang menerangkan status lahan yang sudah terlanjur ditanami pohon kelapa sawit. Ini bentuk kepatuhan terhadap aturan dan pengakuan negara.

4. Memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa atau SIM T dari Kecamatan sebagai bukti kepemilikan dan penguasaan lahan yang sah di tingkat desa.

Krteria tersebut menurut Ketua Umum Koperasi Jasa Merah Putih Budidaya Kelapa Sawit menegaskan harus menjadi syarat mutlak untuk membuktikan bahwa calon penerima benar-benar anak petani.

“Kami meminta kepada penyelenggara-penyelenggara BPD PKS agar mengutamakan anak-anak petani budidaya kelapa sawit yang memiliki luas lahan di bawah 5 hektare. Mereka ini yang paling membutuhkan. Jangan sampai anak petani murni yang lahannya kecil tersisih oleh anak orang mampu yang punya akses ordal. ” Tandas Ketua.

Koperasi Jasa Merah Putih Budidaya Kelapa Sawit

Seraya berharap BPDPKS bersama Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian sebagai penyelenggara melakukan verifikasi faktual ke lapangan, bukan hanya verifikasi berkas di atas meja, demi keadilan bagi petani kecil. ( *** )

Kontak Narasumber:

Ketua Umum Koperasi Jasa Merah Putih Budidaya Kelapa Sawit Se Indonesia

[ Guntur Simbolon, S. Hut ]

[ WA : 0812-6968-1260 ]