Dua Kali Lolos Penyelundupan Kacang Tanah Via Pelabuhan Dumai, Kinerja Bea Cukai dan TNI AL Dipertanyakan

Dumai|LakiNews.com, ——–Dugaan impor gelap kacang tanah melalui Pelabuhan Dumai kembali mencuat. Importir nakal asal Dumai itu kabar nya telah dua kali memasukan ( import ) barang berupa kacang tanah dari negara luar ke Indonesia lewat pelabuhan Dumai.

Hal tersebut terungkap dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, kepada awak media beberapa waktu lalu

Dimana dalam keterangan persnya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, bahwa pihak nya ( Polda Metro Jaya ) pada 9 September 2026 lalu telah berhasil mengamankan ribuan karung kacang tanah ilegal di kawasan pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara

Dan dari pengakuan saksi yang mereka terima kacang tanah tersebut menurut Kombes Pol Victor Dean Mackbon berasal dari hasil penyelundupan yang masuk melalui wilayah Dumai dan dikirim ke Jakarta Utara.

“Di mana barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk lewat wilayah Dumai, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju pergudangan di Jakarta Utara,” ungkap Victor di lokasi gudang penyimpanan di Penjaringan, Rabu (16/09/2026) kemarin

Sebelum di edarkan, kacang tanah tersebut menurut keterangan saksi yang mereka periksa disimpan terlebih dahulu dalam gudang.

Dari dalam gudang, Penyidik menurut Victor menemukan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram.

Selain barang bukti kacang tanah, penyidik juga mengamankan nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen perjanjian perpanjangan kontrak gudang.

Dari pemeriksaan awal, pihak yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan impor, di antaranya Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan sertifikat karantina.

Victor menduga ada pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengelabui petugas karantina, baik di pelabuhan asal maupun di lokasi tujuan.

“Jadi memang proses berjalannya ini dari Dumai sampai ke gudang di Jakarta Utara, selama proses perjalanan mereka hanya melampirkan surat-surat yang dimungkinkan juga kita sedang buktikan bahwa surat ini ada pemalsuannya di situ,” ujarnya.

Sampai saat ini menurut Victor, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, pihak pembiaya, serta pihak penerima. Dan dari pemeriksaan saksi saksi yang diperiksa dan petunjuk awal berupa dokumen, impor ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali.

“Berdasarkan petunjuk dokumen ini, ini baru dua kali melakukan transaksi dari Dumai sampai ke Jakarta Utara,” ucap Victor.

Adapun kerugian negara akibat aktivitas tersebut masih dalam proses penghitungan oleh pihak kepolisian dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih memeriksa enam orang saksi. Belum ada penetapan tersangka.

“Untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian. Jadi belum ada tersangka, masih dalam penyidikan,” tambahnya.

Konfirmasi ke Bea Cukai Dumai

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( KPPBC ) TMP B Dumai, Ruru Firza Isnandar, saat dihubungi melalui anggota Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2), Andry Irawan bernama Rustam Manalu mengatakan. ” Ke humas aja lae,” ujar Rustam melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu (19/09/2026).

Aneh nya, saat dikatakan, kalau hal diatas telah terlebih dahulu sampaikan dan dipertanyakan kepada Kapala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi ( PLI )/ Humas KPPBC Dumai bernama Dedi Husni.

Rustam kembali menjawab dengan singkat. “Oke lae, kalo ketemu saya sampaikan,” tutupnya.

Sehingga denga lolos nya dua kali penyelundupan ini menimbulkan pertanyaan besar di publik terkait lemahnya pengawasan dan patroli petugas Bea Cukai dan TNI AL di wilayah perairan Dumai. ( tim )