Terdakwa Dono Purwoko Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi IPDN

Jakarta

Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Minahasa pada 2011.

“Menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke-satu penuntut umum,” ujar hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (11/8/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dono Purwoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuhnya.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews