Serang –
Oke Sulendro Setyo Rachman didakwa melakukan korupsi dalam pembangunan pasar di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Oke Sulendro yang merupakan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DIsperindag) Pemkot Tangerang itu didakwa bersama 4 orang lainnya dari unsur swasta.
Dalam pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Serang, Oke Sulendro didakwa bersama dengan Andi Arifin, Allay Ray, Dedy Iskandar, dan Achmad Dielmi Agus. Disebutkan Andi Arifin sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara sedangkan Allan Ray adalah site manager, dan Achmad Dielmi adalah Direktur PT Delta Elok Lestari.
Jaksa penuntut umum, Mayang Tari, mengatakan bila proyek pembangunan pasar itu dimulai tahun 2017 senilai Rp 5 miliar. Namun atas perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 640 juta.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


