Penjara 10 Tahun Mengancam Polisi Perintang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta

Sejumlah polisi diduga merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ada enam perwira di dalamnya. Mereka terancam pasal-pasal ini.

Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan ‘obstruction of justice’. Bentuk-bentuk perintangan penyidikan itu di antaranya mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti.

“Ini ancamannya lumayan tinggi,” kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews