Jakarta –
Universitas Lampung (Unila) akan memberikan bantuan hukum kepada rektor Karomani (KRM) yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Unila masih mempelajari lebih lanjut mengenai aturan terkait bantuan hukum tersebut.
“Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Wakil Rektor 4 Prof Suharso seperti dilansir Antara News, Minggu (21/8/2022).
Menurut Suharso, hal tersebut dilakukan sebab Karomani secara umum merupakan keluarga besar Unila, sehingga pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


