Jakarta –
HH (30) pelaku pembunuhan Muhammad Mubin (63), seorang purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. HH kini terancam hukuman 7 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, HH sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Hasil gelar dengan Ditreskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat Pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati. Itu tergantung vonis hakim,” ungkap Imron, dilansir detikJabar, Minggu (21/8/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


