Tangerang –
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diketuai Rahman Rajaguguk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Hakim beralasan eksepsi tersebut tidak berdasar.
“PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya,” ucap Rahman dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (22/8/2022).
Hakim menjelaskan, karena eksepsi kuasa hukum ditolak, sesuai Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan dalam sidang berikutnya.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


