Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi lahan sawit Rp 78 Triliun, Surya Darmadi. Ada 8 aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang disita.
Penyitaan dilakukan Senin (8/8/2022) pukul 11:00 WIB oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Petugas juga memasang plang penyitaan di lokasi.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


