Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi, Apa Dasar Hukumnya?

Jakarta

Pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J protes lantaran tidak diizinkan ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Apa sih dasar hukumnya?

Ada sejumlah dasar hukum pelaksanaan rekonstruksi. Pertama, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana hingga Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam KUHAP, memang tidak secara spesifik diatur mengenai pelaksanaan rekonstruksi yang juga berfungsi sebagai alat bukti tambahan. Namun, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 7 ayat 1 huruf j, penyidik bisa melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Tindakan lain yang dimaksud adalah tindakan untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat sebagai berikut:

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews