Jaksa: Kerugian Negara Kasus Korupsi Terkait Kredit Bank Banten Rp 186 M

Serang

Kejaksaan Tinggi Banten menyebut pihaknya telah menerima hasil audit investigatif kerugian negara akibat kredit modal kerja (KMK) dan kredit investigasi (KI) PT Harum Nusantara Makmur (HNM) ke Bank Banten pada 2017. Dugaan kerugian negara itu Rp 186 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima hasil perhitungan akhir kerugian negara kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada, Jumat (2/9/2022). Kerugian negara sekitar Rp 186.555.171.975.

“Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 186.555.171.975,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews