Jakarta –
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan pihaknya segera melakukan penyelesaian tunggakan kredit macet di Bank Banten. Penyelesaian ini berdasarkan kesepakatan antara Kejati dan Bank Banten.
Tindak lanjut dari kesepakatan tersebut disetujui oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Manajemen Bank Banten pada Kamis (11/8) lalu di Pendopo Gubernur.
Leonard menyebut pada Rabu (31/9) kemarin telah dilaksanakan rapat bersama antara tim Bank Banten dan tim Jaksa Pengacara Negara. Pertemuan tersebut telah disepakati pemberian Surat Kuasa Khusus yang akan diserahkan pada Selasa (6/9) pekan depan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


