Pinangki Dieksekusi ke Lapas 2 Agustus 2021, Bebas Bersyarat 6 September 2022

Jakarta

Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Baru satu tahun dieksekusi, Pinangki sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Catatan detikcom, Selasa (6/9/2022), Pinangki dieksekusi setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak kunjung mengeksekusi Pinangki padahal vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa tidak mengajukan kasasi atas vonis 4 tahun penjara Pinangki di tingkat banding.

Pinangki menjalani masa hukuman pidananya di LP Kelas II-A Tangerang yang semula bernama LP Wanita dan Anak Kelas II B Tangerang. Pinangki dieksekusi Senin 2 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB saat itu.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews