Jakarta –
Pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana koruptor menjadi sorotan masyarakat luas. Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly pun buka suara dan menyebut bebas bersyaratnya para napi koruptor sudah sesuai aturan yang ada.
“Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU nya begitu,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Yasonna lantas membawa-bawa PP Nomor 99 tahun 2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dia membeberkan PP tersebut sudah diajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), sehingga pemerintah harus mengikuti putusan MA.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


