Tarif Ojol Resmi Naik Hari ini, Driver Sambut Baik Kebijakan Kemenhub

Jakarta

Sejumlah driver ojek online (ojol) diketahui menyambut baik implementasi kebijakan kenaikan tarif ojol yang berlaku mulai Minggu, 11 September. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 677 Tahun 2022.

Kepmenhub yang diteken pada 7 September 2022 ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Berdasarkan aturan tersebut, diketahui sejumlah aplikator penyedia jasa on-demand, seperti Gojek sudah menaikkan tarif per pukul 00.00 tadi malam.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews