Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikan tarif ojek online (ojol). Sejumlah komentar pun dilontarkan baik oleh pengemudi ojol maupun warga.
Kenaikan tarif ojol tersebut semula disampaikan akan berlaku mulai 10 September. Namun baru akan berlaku pada11 September 2022.
“Tanggal 11 (hari ini) jam 00.00 WIB atau nanti malam. Sesuai pengumuman, 3 hari setelah ketetapan,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati kepada detikcom, Sabtu (10/9).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


