Jakarta –
Sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Hakim kemudian memerintahkan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat peristiwa itu dengan segala akibat hukumnya.
Berikut rupa-rupa alasan hakim mengizinkan pernikahan beda agama sebagaimana dirangkum detikcom dari putusan sejumlah pengadilan, Rabu (14/9/2022):
Apakah Nikah Beda Agama Sah?
Hakim Arlandi Triyogo (PN Jaksel)
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


