BPJPH Telah Terbitkan 10.164 Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku UMK

Jakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan sertifikat yang terbit ini merupakan bagian dari 25 ribu sertifikat halal gratis yang diberikan BPJPH.

“Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH). Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022,” ujar Aqil dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).

Aqil menambahkan bagi pelaku UMKM yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022 bisa mendaftar pada program Sehati tahap 2.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews