Jakarta –
Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus remaja 15 tahun yang diperbudak seks oleh germo inisial EMT, di apartemen di Jakarta Barat. Tiga bulan setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, pelaku belum tertangkap.
Pada Jumat (16/9/2022) kemarin, korban diperiksa di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan korban mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus perbudakan seksual tersebut. Berikut rangkumannya:
1) Korban Mendapat Ancaman Usai Lapor Polisi
Kasus eksploitasi seksual ini dilaporkan pada Juni 2022. Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku EMT disebut-sebut masih berkomunikasi, bahkan sempat mengancam korban.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


