Jakarta –
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat ajukan permohonan gugatan uji materiil atas aturan kenaikan harga BBM ke Mahkamah Agung RI. Gugatan ini diajukan karena banyak masyarakat yang menjadi sulit akibat kenaikan harga BBM.
LBH Pelita Umat ajukan uji materiil usai mendapat keresahan masyarakat terkait kenaikan harga BBM. Aturan yang digugat adalah keputusan menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
“Hari ini kami mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap kebijakan pemerintah yang naikkan harga BBM,” kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan di Mahkamah Agung RI, Senin (19/9/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


