Akibat Tak Kunjung Mendaftarkan Sebagai Rekanan, Manajer Sub-Distributor D2 Dumai Mengeluhkan Perilaku D1 Produsen dan D1/BUMN Bulog

LakiNews|Dumai, ——–Menejer Sub Distributor D2 Dumai bernama Arnawadi menayampaikan keluhannya ke masayarakat dan Pemerintah Republik Indonesia lewat media LakiNews. Com

Ada pun hal yang dikeluhkannya adalah mengenai prilaku/ perbuatan pihak D1 Produsen dan D1/BUMN Bulog yang hingga kini belum juga menga-upload_PT. Perseroan Perorangan dan Perusahaan kita sebagai rekanan penyalur komoditas minyak curah CP8, CP10, dan minyak kemasan merk Minyakita

Padahal menurut Arnawadi satu satunya Sub-Distributor D2 perseorangan yang terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Rakyat ( SIMIRAH ) yang berkedudukan di Kota Dumai hanya PT. Perseroan Perorangan ( Perusahaan ) mereka. Hal tersebut disampaikan Manajer Perseroan Perorangan, Arnawadi, kepada tim media pada Minggu ( 19/7/2026 )

* Tuntut Hak Sesuai Aturan DMO *

Lebih jauh Arnawadi menjelaskan, bahwa berdasarkan skema penyaluran minyak goreng rakyat, Produsen wajib menyerahkan minimal 35% dari total produksi ke D1/BUMN Pangan/Bulog. Sisa di atas 35% dapat disalurkan melalui Distributor Tingkat 2 [D2/swasta] atau saluran lain, Namun tetap untuk pasar dalam negeri.

Ketentuan 35% tersebut menurut Arnawadi berlaku sama untuk seluruh perusahaan refinery, tanpa ada perbedaan persentase khusus.

“Kami pihak Perseroan Perorangan selaku Sub-Distributor D2 resmi yang mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Prosesnya sudah panjang. Terbukti kami sudah tercatat dan terdaftar sesuai ketentuan,” ujar Arnawadi.

Ia merujuk pada SK PP No.20 Tahun 2026 serta Permendag No. 43 Tahun 2025. Menurutnya, Dinas Perdagangan setempat seharusnya memberikan persetujuan agar setiap pendistribusian dapat melalui Sub-Distributor D2 resmi.

* Alur Penyaluran Sesuai Aturan *

Arnawadi merinci alur penyaluran minyak curah sesuai aturan yang berlaku seharusnya dari ;

1. Produsen menyerahkan minimal 35% ke D1/BUMN Pangan.

2. D1/BUMN menyalurkan ke D2 distributor swasta wilayah.

3. Sub-Distributor D2 menyalurkan ke pengecer/pasar dan

4. Pengecer menjual ke konsumen.

“D1 bertanggung jawab utama atas penyerahan DMO ke BUMN dan atau D2 yang terdaftar resmi di SIMIRAH untuk menjamin pasokan. D2 sebagai mitra swasta wajib terdaftar dan melaporkan penerimaan serta penyaluran ke sistem Kemendag,” jelasnya.

Dan yang membuatnya bingung menurut Arnawadi, adanya arahan operator sistem yang mengatakan. ” Untuk penjualan minyak DMO, silakan minta ke supplier-nya untuk membuat DO di SIMIRAH-nya,” ujar Arnawadi seakan menirukan perkataan oknum operator sistim yang ia maksud

* Minta Forkompimda dan D1 Bertindak *

Atas adanya dugaan praktek tidak wajar dalam penyaluran DMO minyak goreng di Kota Dumai. Arnawadi mengaku kecewa dan meminta pihak berwenang di Pusat dan Daerah turun tangan untuk menanganinya

“Kami berharap kepada unsur Forkompimda dan pihak manajemen D1 untuk tidak bermain-main dalam urusan DMO minyak goreng. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika terbukti ada penyimpangan, ini bisa masuk ranah penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak D1 Produsen, D1/BUMN Bulog Cabang Dumai, dan Dinas Perdagangan Kota Dumai masih diupayakan. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.[ TIM ]