Jakarta –
Peraturan Menteri Agama terbaru menyatakan siulan dan tatapan bernuansa seksual dapat dipidana. Apa ukuran yang dapat menentukan bahwa siulan dan tatapan orang merupakan siulan dan tatapan bernuansa seksual atau tidak? Kementerian Agama (Kemenag) memberi penjelasan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA tentang kekerasan seksual ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober lalu.
Pasal 5 di PMA ini mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual baik verbal, fisik, nonfisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Tindakan-tindakan yang digolongkan sebagai kekerasan seksual dicantumkan pada ayat 2 pasal tersebut, salah satunya adalah ‘siulan dan tatapan bernuansa seksual’.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


