Jakarta –
Jaksa menjemput advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri, Jakarta. Alvin Lim yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat itu kemudian ditahan di Rutan Salemba.
Alvin Lim dijemput Jaksa pada Selasa (18/10/2022), sekitar pukul 19.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Alvin Lim awalnya keluar dari Gedung Bareskrim menuju ruang wartawan. Tak lama setelahnya, Alvin Lim Ia langsung masuk ke dalam mobil.
Alvin Lim sempat bersuara saat dijemput Jaksa itu. Alvin Lim berbicara mengenai upaya kasasi.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


