Jakarta –
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Kini, Badan Pengawas (Bawas) MA melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka tersebut.
“Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA,” kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (26/9/2022).
Andi menyebut hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan MA, Hakim Agung MA, hingga Hakim Ad Hoc MA. Pemeriksaan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Perma MA Nomor 7, 8 dan 9.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


