Masuk
  • Beranda
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
Masuk
SELAMAT DATANG!Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda?
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Cari
  • Masuk / Bergabung
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
  • Beranda
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
LAKINEWS
Beranda Berita Belum Miliki Sertifikat, Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal
  • Berita

Belum Miliki Sertifikat, Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal

Penulis
Redaksi
-
Januari 5, 2023
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

    Teraspojok.com – Mixue Indonesia belum miliki sertifikat, Kementerian Agama (Kemenag) larang pasang logo Halal.

    Hai ini ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, M. Aqil Irham.

    Kepala BPJPH itu melarang Mixue Indonesia memasang logo halal di gerainya lantaran belum mendapatkan sertifikasi halal sampai saat ini.

    Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi aduan soal gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

    Ia menyampaikan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    “Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil dalam keterangannya di laman resmi Kemenag, Senin (2 Januari 2023), dikutip dari CNNIndonesia.

    Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

    Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

    Setelah proses audit oleh LPH rampung, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

    “Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.

    “Nah, sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” tambahnya.

    Sebelumnya, warganet ramai-ramai mempertanyakan produk es krim Mixue sudah mengantongi sertifikasi halal atau belum.

    Mixue Belum miliki sertifikat halal

    Pihak Mixue Indonesia melalui Instagram resminya, @mixueindonesia, membenarkan produk es krim dan teh yang mereka jual belum memiliki sertifikasi halal.

    MUI juga sudah mengatakan produk Mixue kini dalam proses sertifikasi halal.

    Editor: Do

     





    Baca Juga



    Sumber:Sekilariau.com

    • TOPIK
    • Belum
    • Halal
    • Kemenag
    • Larang
    • Logo
    • Miliki
    • Mixue
    • Pasang
    • Sertifikat
    Facebook
    Twitter
    Pinterest
    WhatsApp
      Artikulli paraprakPilu Anak SD di Binjai: Diperkosa hingga Hamil, Keluarganya Diusir Warga
      Artikulli tjetërBawaslu Ingatkan ASN dan Penyelenggara Pemilu: Hati-hati Berpose
      Redaksi

      ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS

      Guna Evaluasi Hasil Kerja, Pihak Dishub Kota Dumai Adakan Rapat FLLAJ

      Atas Usulan FAP Tekal, Komisi I DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Lakakerja Pekerja PT ISS

      Dirjen Perhubla Diduga Melakukan Pembiaran Terhadap Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan Kadisnav Dumai