Jakarta –
KPK telah melimpahkan berkas perkara Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Dandan Jaya Kartika merupakan penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Hari ini, dilimpahkan berkas perkara terdakwa Dandan Jaya Jartika selaku pemberi suap Wali Kota Yogyakarta ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Status penahanan Dandan menjadi wewenang majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Nantinya, KPK akan menunggu penunjukan hakim serta hari persidangan Dandan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


