Jakarta –
Briptu Firman Dwi Ariyanto selaku mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri telah selesai menjalani sidang kode etik terkait tindakan tidak profesional di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Briptu Firman Dwi dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
“Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ade mengatakan Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang ini digelar pada Rabu kemarin (14/9).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


