Dari Oktober Ke Desember 2025, Pihak KPPBC Dumai Berhasil Penjarakan 8 Orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana

LakiNews|Dumai, ——— Haya kurun waktu 5 bulan, yaitu Oktober ke Desember 2025, pihak KPPBC ( Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ) Dumai kabarnya telah berhasil mengamankan dan memenjarakan 8 orang tersangka pelaku tindak pidana pelanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan pelanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hal tersebut terungkap dari hasil bincang bincang tim LakiNews. Com dengan Kasi PLI KPPBC TMP B Dumai. Dimana dalam bincang bincang singkat antara tim LakiNews. Com dengan Kasi PPLI BC Dumai bernama Dedi Husni mengatakan,

” Bukan hanya perkara rokok itu aja yang ditangani pihak kami pak Sinaga. Jadi kami harap bapak bisa maklum lah. Soal nya sesuai informasi dari bidang P2, sejak bulan Agustus 2025 lalu sampai sekarang ( 15 Desember 2025 ) ada sekitar 6 atau 7 perkara mereka ( kami ) tangani, bahkan ada sekitar 6 perkara yang sudah P21 di Kejaksaan. ” Ujar Dedi Husni, Senin ( 15/12/2025 ) tadi, seraya mengirimkan data simpel seperti berikut

Tersangka untuk kasus Eksport kayu secara ilegal 2 orang, kasus nya sudah P21 di Kejaksaan Rokan Hilir, Tersangka kasus Impor bawang Ilegal 2 orang, kasus nya sudah P21 di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tersangka kasus Impor ban Ilegal 2 orang, kasus/ perkaranya sudah P21 dari Kejaksaan Rokan Hilir, dan tersangka BKC HT ( rokok tanpa cukai 1 orang, hingga kini masih tahap 19 di Kejaksaan Negeri Dumai.

Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Dumai, saat di konfirmasi terkait tindak lanjut atau perkembangan perkara rokok tanpa cukai hasil tangkapan KPPBC Dumai, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, bernama Frederic Daniel Tobing SH justru terkesan memilih tidak menjawab tim LakiNews. Com. Hal tersebut diperkuat, tidak adanya balasan atau tanggapan apa pun dari No 0822-8348-xxxx milik Frederic Daniel Tobing SH ( Naga )