Hal Memberatkan Vonis 9 Tahun Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

Jakarta

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis hukuman pidana penjara 9 tahun. Adapun hal yang memberatkan vonis tersebut adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah di dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto, saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjelaskan hal yang meringankan Terbit Rencana. Hal yang meringankan itu terdakwa berlaku sopan dan belum pernah di hukum.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews