Hotman Paris: Kasus ABG Diperkosa di Jakut Jadi Lonceng bagi DPR

Jakarta

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti 4 pelaku anak di bawah umur pemerkosa ABG 13 tahun di Jakut yang tidak bisa ditahan karena terganjal undang-undang perlindungan anak. Hotman Paris pun meminta agar DPR meninjau kembali Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

“Makanya kalau bapak DPR, kalau bapak DPR khususnya komisi 3, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR. Apakah UU Perlindungan Anak yang mengatakan bahwa yang bisa dipenjara hanya umur 14 tahun ke atas, apakah itu harus diubah?,” ujar Hotman Paris dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Hotman Paris menilai, UU Sistem Peradilan Anak di satu sisi merugikan keluarga korban. Pihak korban merasa tidak bisa memperoleh keadilan lantaran pelaku anak di bawah umur tidak ditahan.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews