
LakiNews|Riau, ——- Sejak tanggal 7 February 2026 lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau kabarnya telah membuat serta mendirikan plang pemberitahuan pencabutan izin hutan tanaman industri milik PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di beberapa tempat, seperti Pulau Rupat, Pulau Rangsang ( Bengkalis ) dan Kepulauan Meranti ( Riau )
Konon pencabutan izin konsesi PT SRL tersebut muncul ( terbit ) atas adanya intruksi Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo pasca bencana ekologis Sumatera pada akhir November-awal Desember 2025.
Surat Keputusan ( SK ) tersebut menurut sumber LakiNews. Com dituangkan dalam SK ( Surat Keputusan ) Menteri Kehutanan RI Nomor 84 Tahun 2026 tanggal 26 Februari 2026 dalam hal ini termasuk terhadap PT SRL yang merupakan pemasok kayu hutan tanaman (akasia/eukaliptus) ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang terafiliasi dalam APRIL Group.
” PT SRL adalah merupakan satu dari 22 badan usaha kehutanan yang dicabut izinnya oleh Pemerintah Republik Indonesia. ” Ujar salah seorang pencinta lingkungan hidup di Pulau Rupat baru baru ini.
Pada awalnya tindakan pemasangan plang pencabutan ijin tersebut menarik perhatian masyarakat, bahkan sempat menyatakan mendukung. Karena selain pernah melakukan tindakan pengkriminalisasian, aktivitas PT SRL tersebut menurut warga juga merusak ekosistem lingkungan.
Seperti hal nya yang disampaikan Muid, masyarakat Desa Citra Damai, Pulau Rangsang ini mengatakan bahwa aktivitas PT SRL yang mengakibatkan kerusakan tanaman kelapa,penyebab percepatan abrasi, serta perilaku mengkriminalisasi empat orang masyarakat, termasuk dirinya itu adalah perbuatan yang sangat merugikan warga
“Keberadaan SRL di Pulau Rangsang justru menambah kerentanan pulau kecil. Saya dilaporkan karena mempertahankan tanah yang telah saya kelola jauh sebelum izin PT SRL terbit. Sementara jika melihat pemasangan plang tersebut tidak sesuai dengan luasan di Pulau Rangsang,” kata Muid.
Muid menegaskan akan tetap memperjuangkan haknya dan berharap pencabutan izin PT SRL diikuti dengan pemulihan Pulau Rangsang yang kini semakin rentan terhadap abrasi dan kebakaran.
Meski demikian, harapan Muid tersebut sepertinya sukar diwujudnya. Soalnya, pemerintah berencana akan menunjuk BUMN yakni PT Perhutani atau Inhutani untuk mengelola eks areal kerja PT SRL.
Selain masyarakat, pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) Riau juga mengaku merasa ada yang janggal dalam hal pengumuman pencabutan ijin PT SRL.
Sebab dalam plang pengumuman itu yang dicabut menurut pihak Walhi hanya 65 ribu Hektar, sementara berdasarkan data perijinan luas lahan konsesi PT SRL mencapai 173,971 Hektar
” Agak aneh. Di Sumatera Utara aja udah 67.841,15 Hektare, di Pulau Rangsang18.164,24 hektare dan di Pulau Rupat seluas seluas 38.210 hektare.” Ujar Sri Depi Surya
Munculnya data ini menurut Sri Depi akan memunculkan pertanyaan serius mengenai apakah pencabutan izin PT SRL dilakukan secara menyeluruh atau hanya parsial, sertaa bagaimana status hukum dan pengelolaan sisa areal konsesi tersebut,” kata Sri Depi Surya dari Walhi Riau pada Kamis (12/2/2026).
“Kami dan masyarakat di dua Kabupaten ini sama-sama bertanya, mengapa luasan pencabutan izin konsesi ini tidak sesuai dengan yang awal disampaikan ke publik?. Untuk itu kami mendesak agar Satgas PKH juga memperhatikan pelanggaran yang terjadi di Riau, karena potensi bencana ekologisnya juga sama besar dengan yang sudah terjadi di Sumut,” tambah Depi.
Walhi Riau, kata Depi, mendesak kepastian hukum atas pencabutan izin PT SRL.Karena menurutnya, negara wajib memastikan pemulihan ekologis secara menyeluruh di pulau-pulau kecil, termasuk restorasi gambut, penutupan kanal, dan pemulihan wilayah pesisir.
“Negara juga harus mengembalikan ruang hidup dan lahan kelola masyarakat serta menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Tanpa langkah tersebut, pencabutan izin PT SRL justru berisiko memperpanjang kerentanan pulau kecil dan membuka jalan bagi bencana ekologis berulang di masa depan,” jelasnya.
Lebih jauh Sri Depi menegaskan bahwa, kebijakan alih kelola konsesi SRL ke BUMN bertentangan dengan semangat pencabutan izin korporasi kehutanan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan ekologis serta bencana lingkungan di Pulau Sumatera.
Ini merupakan solusi palsu. Pengalihan pengelolaan ke BUMN tidak akan mengubah apa pun. Bahkan keputusan ini berpotensi memperpanjang kerusakan lingkungan hidup dan kerentanan pulau kecil secara legal oleh negara. Pengelolaan pasca pencabutan izin seharusnya diprioritaskan untuk pemulihan ekologis dan penyelesaian konflik agraria, bukan sekadar memindahkan konsesi dari satu pengelola ke pengelola lainnya tanpa perubahan mendasar,” tegas Depi.
Sejauh ini, tim LakiNews. Com belum berhasil menemui maupun menghubungi pihak Satgas PKH dan pihak PT SRL untuk konfirmasi terkait apa yang disampaikan Walhi Riau dan warga Rupat bernama Muit. ( tim )

