Indikator Kelakuan Baik di Balik Pinangki dkk Bebas Jadi Polemik

Jakarta

Sebanyak 23 napi koruptor mendapat bebas bersyarat. Salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ke-23 napi korupsi itu mendapat bebas bersyarat ini karena telah memenuhi syarat ketentuan undang-undang tentang Pemasyarakatan. Salah satunya para napi koruptor telah berkelakuan baik selama di lapas.

Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono menjelaskan aturan berkelakuan baik itu tertuang pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan. Salah satu syarat narapidana mendapat remisi adalah berkelakuan baik.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews