Jakarta –
Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Indra Kenz akan mengajukan pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan jaksa tersebut.
“Sekarang saya serahkan kuasa hukum untuk pembelaannya, kemudian nanti kalau ada yang kurang saya tambahkan secara lisan,” kata Indra Kenz saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Indra Kenz mengaku akan mengajukan pembelaan baik secara tertulis maupun lisan. Dia menyebut pembelaan juga akan dibacakan oleh kuasa hukumnya.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


