Ini Lah Daftar 10 Jaksa KPK Yang Ditarik Ke Kejagung RI

LakiNews|Jakarta, — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia baru baru ini membeberkan identitas ke 10 orang jaksa senior yang ditarik penugasannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar bahwa dari ke Sepuluh jaksa yang ditarik, Tiga di antaranya memiliki jabatan fungsional dalam hal ini menurut Harli Siregar termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Nama nama Jaksa yang ditarik itu menurut Harli, seperti Ahmad Burhanudin, ⁠Ali Fikri, Andhi Kurniawan, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, ⁠Putra Iskandar, dan Titik Utami.

“Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan, ini yang punya jabatan kalau tujuh lainnya fungsional di sana,” jelasnya Harli kepada wartawan, Senin ( 12/08/2024 ) tadi

Harli memastikan penarikan 10 jaksa senior tersebut tidak ada kaitannya dengan kisruh dan perkara yang sedangkan ditangani di KPK.

“Tidak ada kisruh. Itu saya tegaskan berkali-kali. Tidak ada kisruh. Bahkan, KPK sendiri kan sudah menyatakan juga, tidak ada kaitan dengan penanganan perkara,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, menurut Harli, 10 jaksa senior itu akan diganti dengan yang baru untuk ditempatkan di KPK. Biro Kepegawaian di Kejagung dan KPK terus melakukan koordinasi.

“Profil yang dibutuhkan oleh KPK tentu itu akan menjadi pertimbangan kita bersama,” jelasnya.

Sebelumnya KPK juga membenarkan ada nya penarikan sebanyak 10 jaksa oleh Kejagung. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan waktu itu ,bahwa jaksa-jaksa tersebut kembali ke instansi asal karena pengabdiannya di lembaga antirasuah sudah dianggap cukup baik.

“Yang pertama saya belum mendapat informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun, tetapi tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik oleh KPK maupun Kejaksaan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin ( 05/08/2024 ) lalu

Tessa meyakini jaksa-jaksa yang kembali ke Kejaksaan Agung akan mendapat promosi. Ia membantah penarikan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Jadi, tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang ditangani. Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan biar ada regenerasi, jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas,” ucap Tessa.

Sumber : CNN Indonesia