Jakarta –
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meminta hakim menolak praperadilan AKP Irfan Widyanto yang meminta dibebaskan dari tahanan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sebab, jaksa menilai permohonan AKP Irfan tidak berdasar.
“Alasan permohonan praperadilan Pemohon adalah keliru dan tidak berdasar oleh karenanya Permohonan Pemohon tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar jaksa dalam surat jawaban praperadilan Kejari Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Jaksa membeberkan sejumlah alasan mengapa dalil-dalil AKP Irfan untuk minta dibebaskan tidak berdasar. Alasan jaksa itu diantaranya, perintah penahanan atau penahanan lanjutan seorang tersangka atau terdakwa oleh jaksa telah sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


