Banten –
Jaksa menyebut terdakwa eks Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan Samsat Kelapa Dua Tangerang Zulfikar Bapenda Pemprov Banten memanfaatkan kelemahan aplikasi pembayaran untuk membobol uang setoran wajib pajak. Jaksa mengatakan Zulfikar dan terdakwa lain bersepakat mencari uang tambahan dengan membobol aplikasi Samsat Bapenda.
“Terdakwa Zulfikar, Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono sepakat untuk mencari penghasilan tambahan dari kelemahan sistem aplikasi Samsat Bapenda Pemprov Banten,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (1/9/2022).
Jaksa menyebut para terdakwa memanipulasi aplikasi dengan cara mengubah kode transaksi wajib pajak yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


