Jakarta –
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi salah satu narapidana kasus korupsi yang mendapat bebas bersyarat. Zumi Zola diketahui sudah mendekam di penjara sejak April 2018.
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (7/9/2022), Zumi Zola mulai ditahan KPK setelah ditetapkan tersangka KPK. Zumi Zola ditahan 9 April 2018.
Saat itu KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Seiring berjalannya waktu KPK menjerat Zumi Zola di kasus suap anggota DPRD Jambi.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


