Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022. Dari hasil penggeledahan, Kejagung menemukan adanya indikasi penyalahgunaan impor garam industri tersebut.
“Jadi kemarin pada tanggal 20 kita lakukan penggeledahan di 3 tempat, 2 di Surabaya dan di Cirebon 1. Dan tanggal 21 geledah di Bandung Barat, dan hari ini kita geledah 2 tempat di Sukabumi,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Kamis (22/9/2022).
Berikut ini sejumlah tempat yang digeledah, diantaranya:
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


