Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat Surya Darmadi. Ada dua kapal yang disita jaksa.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa, 30 Agustus 2022, pukul 08.00 Wita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (31/8/2022).
Ketut menerangkan kapal yang disita itu adalah satu unit kapal motor tunda dengan nama kapal Royal Palma-9. Kapal tersebut saat ini berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


