Kejati Beri Tenggat Debitur Bayar Kredit Macet Rp 199,5 M ke Bank Banten

Jakarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memberikan tenggat kepada para debitur yang bermasalah ke Bank Banten. Ada sekitar 43 surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten ke Kejati Banten untuk penyelesaian secara perdata agar debitur membayar yang totalnya hingga Rp 199,5 miliar.

“Terhadap SKK, dua minggu ini tim jaksa pengacara negara memanggil debitur baik kredit investasi dan modal kerja dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling akhir Oktober 2022,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Serang, Banten, Senin (10/10/2022).

Para debitur itu, kata Leonard, jika tidak mampu membayar maka sepakat untuk menyerahkan aset yang menjadi penjamin di Bank Banten. Menurutnya, jaminan itu bisa dilelang oleh Bank Banten.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews