Komisi II DPR Minta Mendagri Cabut SE PJ Kepala Daerah Bisa Mutasi Pegawai

Jakarta

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyoroti surat edaran yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal wewenang penjabat (Pj) kepala daerah dapat memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai. Saan meminta surat edaran itu dicabut.

Saan mengingatkan bahwa masa jabatan Pj gubernur saat ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Pasalnya, saat ini ada banyak gubernur yang akan digantikan oleh Pj hingga gelaran pilkada serentak pada 2024.

“Sekarang Pj sementara ini kan hampir seluruhnya, 33 gubernur provinsi, 34 dengan DIY. 500 lebih bupati, wali kota, yang memang menjelang 2024 seluruhnya berakhir masa jabatannya, kecuali yang Pilkada 2020, 9 gubernur. Berbeda kalau dulu Plt kan beberapa, ada 1-2 lah gubernur di-Plt. Sekarang kan jumlahnya besar, kontrol dari Mendagri itu akan menjadi lebih besar lagi mengawasi itu semua,” kata Saan dalam rapat bersama Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews