Jakarta –
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat tidak termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Menurutnya, kasus tersebut hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.
“Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana,” kata Taufan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Namun, Taufan tetap memastikan pada kasus Brigadir J terdapat pelanggaran HAM. Dia menyebut kasus itu termasuk ke dalam unlawfull killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


