Jakarta –
KPK resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh jadi tersangka di kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dia beserta dua orang stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202.000.
Dalam konstruksi perkaranya, kasus ini bermula di awal tahun 2022 saat adanya perselisihan internal di koperasi simpan pinjam Intidana (ID) yang kemudian hal itu dilaporkan lewat pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu, pengacara Intidana yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditunjuk oleh Debitur Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) mendampingi dua proses hukum tersebut.
Kemudian, dalam hal perkara pidananya, HT melaporkan Budiman Suparman selaku pengurus koperasi simpan pinjam intidana dengan delik pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu, Budiman Gandi dinyatakan bebas.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


