Jakarta –
KPK memanggil Direktur PT Midi Utama Indonesia, Suantopo Po, terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Suantopo Po bakal diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini (26/8) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon (untuk) tersangka RL dkk,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Selain Suantopo Po, KPK turut memanggil Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT Midi Utama Indonesia. Ali menyebut, pemeriksaan terhadap keduanya bakal dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


