Jakarta –
Perjanjian kerja sama ekstradisi Indonesia dengan Singapura sejatinya telah diteken pada awal Januari 2022. Namun, KPK menyoroti ekstradisi itu lantaran belum bisa dilaksanakan.
Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto mengaku pihaknya telah mengajukan pertanyaan terkait ekstradisi tersebut. Dia menyebut ekstradisi tak kunjung dapat dilakukan lantaran Peraturan Pelaksanaannya belum ada.
“Karena kemarin kita melakukan salah satu, menanya apakah sudah bisa beroperasi dengan namanya ekstradisi,” kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


